Wednesday, December 2, 2009

Reformasi TNI Sangat Kompleks

(Foto: tnial.mil.id)

2 Desember 2009, Jakarta -- Reformasi Tentara Nasional Indonesia merupakan hal yang sangat kompleks. Oleh karena itu, selain membutuhkan waktu, proses ini juga membutuhkan keputusan politik yang jelas.

”Reformasi tidak mungkin sekaligus selesai. Reformasi berhubungan dengan kesejahteraan prajurit. Sementara kesejahteraan prajurit berhubungan dengan disiplin dan daya juang,” kata Wiranto, mantan Panglima Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (ABRI), Selasa (1/12), sebelum diskusi ”Indonesia Politics and Legal Issues” di Ary Suta Center.

Wiranto menilai reformasi TNI memang belum selesai. Namun, menurut dia, reformasi itu sudah berjalan pada jalur yang benar. Salah satu parameter tengah berjalannya reformasi tersebut adalah banyak posisi di pemerintahan yang dulu mutlak dipegang oleh TNI kini dipegang oleh sipil. Demikian juga dengan peran sosial dan politik, menurut Wiranto saat ini TNI sama sekali sudah tidak campur tangan. ”TNI berfokus pada fungsi pertahanannya,” kata Wiranto.

Kepala Pusat Penerangan TNI Marsda TNI Sagom Tamboen dalam e-mail-nya kepada Kompas mengomentari berita ”Reformasi TNI Belum Selesai”, Selasa (1/12), mengatakan, pasal dalam UU Nomor 34/2004 tentang TNI memang belum bisa dioperasionalkan karena memerlukan penjabaran atau aturan pelaksanaan.

Mengenai rencana penambahan kodam di Papua, Sagom menyatakan, hal itu baru merupakan wacana yang akan didahului dengan kajian secara bertingkat, mulai dari Mabes TNI AD serta Mabes TNI/Dephan RI. Sementara itu, rencana penambahan kodam di Kalimantan sudah dibahas dengan DPR sejak periode 2004-2009 hingga DPR 2009-2014. ”TNI tidak mungkin menambah kodam tanpa persetujuan rakyat melalui wakilnya di DPR,” kata Sagom.

Sagom juga membantah pernyataan Agus Widjojo bahwa TNI hanya menangani isu pertahanan yang berhubungan dengan ancaman militer dari luar negeri.

Menurut Sagom, hal ini bertentangan dengan konstitusi. Menurut dia, undang-undang jelas mengamanatkan bahwa TNI sebagai alat pertahanan negara berfungsi untuk menangkal dan menindak setiap bentuk ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri yang dilakukan melalui operasi militer untuk perang dan operasi militer selain perang.

Saat dihubungi Kompas, Agus Widjojo menekankan, TNI berfungsi untuk menangkal dan menindak ancaman militer dan ancaman bersenjata dari luar dan dalam negeri, tetapi ada prosedur yang harus diikuti, seperti keputusan politik atau pernyataan darurat militer.

KOMPAS

No comments:

Post a Comment